PALANGKA RAYA – Sumber Daya Alam yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sangatlah melimpah. Tentunya ini memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bisa memanfaatkanya untuk kesejahteraan, khususnya diwilayah itu sendiri.
Seperti kita ketahui, kekayaan alam yang kita miliki, seharusnya dapat mensejahterakan masyarakat yang berada di sekitar wilayah itu, bukannya hanya sebagai penonton tanpa bisa berbuat apa – apa.
Khususnya di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, pemanfaatan SDA yang ada, baik sektor Kehutanan, Pertambangan serta Perkebunan, telah banyak merubah tatanan kehidupan masyarakat Lokal, khususnya Masyarakat Adat Dayak.
Hak Penguasaan Hutan (HPH) yang dimiliki Investor, belum bisa mengangkat sektor perekonomian masyarakat setempat, untuk lebih baik, masyarakat setempat hanya sebagai pegawai dan pekerja lepas.
Selain itu juga, Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit, yang hadir ditengah – tengah masyarakat lokal, merubah tatanan sosial serta kultur kehidupan, dan juga merubah ekosistim hayati lingkungan, khususnya wilayah Hutan Rakyat. Kehadiran Hutan Tanam Rakyat (HTR), yang telah dibuat oleh sekelompok masyarakat desa disekitar Hutan, dengan harapan agar hutan rakyat yang telah diurus perizinan sesuai Perundang Undangan, agar bisa berjalan baik sesuai harapan.
Berdasarkan data yang didapat, ada 47 izin HTR yang tersebar di 8 Kabupaten dari 13 Kabupaten dan 1 Kotamadya di Kalteng. Semuanya jalan ditempat (Stagnan), tidak bisa beroperasi baik dalam hal pengelolaan dan penjagaan Hutan Rakyat.
Hal ini dikarenakan banyak terbentur kepentingan serta aturan yang mengikat, dan tata wilayah geografis berbeda antara pulau Jawa dengan luar Pulau Jawa.
Christinus Benny, SH, putra daerah Kalteng dan juga seorang Politikus Partai Demokrat ini, menyampaikan, banyak HTR di Kalteng tidak bisa berjalan (Beroperasi), terbentur aturan serta kebijakan, sehingga merugikan masyarakat disekitar hutan rakyat.
“Aturan inilah yang merugikan HTR di Jawa dengan diluar Pulau Jawa, karena kalau di Jawa tidak ada Hutan Pruduksi, namun Khususnya di Kalteng masih banyak, sehingga pemanfaatan Hutan Rakyat yang langsung dikelola masyarakat tidak pungsional, ” ungkap Benny.
Dengan akan berdirinya kelompok masyarakat dalam berorganisasi, yaitu, Asosiasi Hutan Tanam Rakyat Mandiri Indonesia ( HTRMI), dapat bisa menjadi solusi dalam upaya memperjuangkan hak – hak masyarakat, agar HTR bisa berjalan baik, seperti pemanfaatan Limbah dengan tetap menjaga Ekosistim lingkungan hutan hayati, serta bisa menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.
“Mandat dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi HTRMI, di Jakarta, sudah diberikan kepada saya, agar membentuk struktur pengurus, dengan harapan bisa memperjuangkan permasalahan selama ini, ” kata mantan Anggota Legislatif DPRD Kab Pulang Pisau ini, (21/4).
Asosiasi HTRMI, merupakan perkumpulan masyarakat atau kelompok HTR, yang tersebar di Seluruh Indonesia. Asosiasi berperan sebagai fasilitator dan partnership kemitraan, sehingga asosiasi akan menjadi jembatan antara pengusaha, koperasi dan masyarakat melalui konsep yang jelas.
Selain untuk fungsi konservasi lingkungan juga dapat memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Pembangunan hutan rakyat yang dilakukan secara konsisten dan terpadu dalam jangka panjang akan memberikan produk sebagai pondasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, berbasiskan sumberdaya alam terbarui yaitu hutan.
“Dalam waktu dekat, Dewan Pimpinan Daerah Kalteng Asosiasi HTRMI, akan segera dibentuk, agar kepada semua kelompok masyarakat atau Ketua Koperasi HTR, bisa menghubungi di Kontac Person pribadi saya, 081349141516, ” ucap Benny. (//INDRA).